RPJMD Banten Disetujui DPRD. Gubernur Ucapkan Terima Kasih
Cipasera - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten tentang Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi peraturan daerah (Perda) digelar di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, pada Rabu (9/7/2025).
Rapat mendengarkan panitia Khusus (Pansus) RPJMD yang disampaikan Juru Bicaranya Wawan Suhsnda, beberapa rekomendasi dan catatan. Dan seluruh anggota DPRD Banten yang hadir menyetujui.
Paripurna dihadiri oleh Gubernur Banten Andra Soni dan Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim.
"Melihat pendapat akhir fraksi DPRD, dapat disimpulkan fraksi menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 untuk disampaikan dalam rapat paripurna dan ditetapkan menjadi peraturan daerah," papar Wawan.
Beberapa hal yang menjadi catatan DPRD adalah program pemerintah harus tepat sasaran dan berbasis data yang valid. Selain itu, rencana kebijakan harus sesuai dengan kemampuan anggaran.
Kemudian, ada pula soal proyek hilirisasi di Banten. Menurutnya, hilirisasi industri bisa membuka lapangan kerja baru dan memperkuat daya saing Provinsi Banten.
Hilirisasi industri menjadi prioritas penting bagi Provinsi Banten. Melalui regulasi yang jelas dan terukur, tentunya untuk membuka lapangan kerja baru dan tambahan pendapatan daerah.
Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan terima kasih karena DPRD cepat menyetujui rancangan RPJMD 2025-2029. Diketahui, rancangan RPJMD diserahkan oleh Andra pada 27 Mei 2025.
Selanjutnya Pemerintah Provinsi Banten akan menyerahkan RPJMD tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi.
"Sekali lagi, terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten, yang telah bersinergi dan berkolaborasi bersama, sesuai dengan kewenangan dan fungsinya, bagi kemajuan dan kesejahteraan Banten," pungkas Andra. (Red/dt)